Advertisement
KARAWANG | Portanews18.com - Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Koperasi dan Tindak Lanjut Penilaian Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang bertempat di Hotel Swiss Bell Karawang. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Dinas, Dindin Rachmady, S.Sos., M.M., dan dihadiri 300 karyawan koperasi, baik dari koperasi perusahaan maupun koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam. Kamis, 19 Desember 2024.
Rapat tersebut bertujuan untuk mempersiapkan program koperasi ke depan, khususnya untuk koperasi perusahaan yang akan mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 2025. RAT merupakan bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi untuk melaporkan kegiatan usaha serta laporan keuangan selama setahun. Dalam kesempatan ini, diharapkan koperasi dapat membeli produk UMKM untuk dimasukkan dalam body bag makanan yang dibagikan pada RAT, sebagai langkah untuk membantu pemasaran produk UMKM lokal.
Kabid Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Diah Mira, SE, menyampaikan,
"Pentingnya pengawasan terhadap koperasi sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengawas koperasi memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk memastikan koperasi beroperasi sesuai dengan prinsip koperasi yang baik dan akuntabel. Pengawasan koperasi dilakukan oleh Dinas Koperasi sesuai dengan Permenkop No. 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi." ucap Diah Mira pada Kamis (19/12/2024).
Acara ini juga membahas pentingnya penilaian usaha simpan pinjam koperasi, dengan pembagian kategori Close Loop dan Open Loop. Koperasi yang tergolong Close Loop harus mematuhi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Permenkop No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Sementara itu, kategori Open Loop mencakup koperasi yang beroperasi di luar lingkup terbatas anggota dan dipantau oleh OJK untuk memastikan layanan keuangan yang diberikan sesuai dengan peraturan dan tidak menimbulkan risiko sistemik.
Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang untuk aktif berperan serta dalam menjaga integritas dan kepatuhan koperasi di daerahnya. Ia berharap, apabila masyarakat menemukan adanya praktik koperasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Dinas Koperasi, mereka segera melaporkannya ke dinas terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi-koperasi yang ada beroperasi dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menciptakan lingkungan koperasi yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Kami berharap koperasi yang ada di Kabupaten Karawang dapat terus berkembang secara sehat, memberikan manfaat bagi anggotanya, dan menghindari praktik-praktik rentenir yang merugikan masyarakat. Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Dinas Koperasi menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan bagi masyarakat yang menemui masalah dengan koperasi."tambah Diah Mira
Layanan ini dapat diakses melalui Call Center di nomor : 0821-5161-6385.
Dengan adanya acara ini, diharapkan koperasi di Kabupaten Karawang semakin profesional, transparan, dan berkontribusi dalam perekonomian lokal, serta mampu bersaing di tingkat yang lebih tinggi.
Reporter: Deden