Advertisement
KARAWANG | Portanews18.com – SPBU di Karawang terindikasi melanggar peraturan terkait distribusi solar bersubsidi dengan melayani pembelian yang dilakukan oleh pemotor menggunakan jerigen. Pemotor-pemotor tersebut diketahui membawa 4 hingga 6 jerigen, masing-masing berkapasitas antara 30 hingga 35 liter, dan menggunakan modus barcode yang diperuntukkan bagi petani.
Ketika dikonfirmasi, salah satu pengawas di SPBU membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa layanan ini sah karena ada barcode yang digunakan. “Saya hanya melayani karena saya yakin barcode ini memang ditujukan bagi petani, yang dapat membawa hingga 100 liter per sekali angkut,” jelasnya pada Senin (04/11/2024).
Namun, pemantauan yang dilakukan awak media di lapangan menunjukkan aktivitas mencurigakan, di mana para pemotor terlihat bolak-balik mengisi solar bersubsidi. Hal ini memunculkan dugaan bahwa mereka merupakan kurir bagi pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan subsidi BBM untuk keuntungan pribadi.
Penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta beberapa peraturan lainnya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 yang mengatur batasan distribusi BBM bersubsidi. Pelanggaran terkait BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap adanya langkah tegas dan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi, terutama di daerah-daerah yang berpotensi tinggi untuk penyalahgunaan. Tindakan ini diharapkan dapat mencegah kerugian yang lebih besar dan melindungi hak-hak masyarakat yang berhak atas subsidi.
Sampai berita ini diterbitkan, Media/Wartawan akan mencoba menghubungi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) dan Aparatur Penegak Hukum (APH).
(*)