Advertisement
KARAWANG | Portanews18.com - Cellica Nurrachadiana, mantan Bupati Karawang yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat, bersama kuasa hukumnya, Advokasi Law Firm Alexa, Chandra Irawan, S.H., melaporkan seorang individu berinisial (AS) ke Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cellica mengungkapkan bahwa serangan verbal berupa fitnah, hinaan, dan cacian yang dilakukan oleh (AS) telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan sejak masa jabatannya sebagai Bupati Karawang. Ia merasa dirugikan secara pribadi, terutama karena serangan-serangan tersebut tidak didasarkan pada informasi yang jelas atau kebenaran yang sah.
“Fitnah yang beredar sangat merugikan saya dan keluarga. Seharusnya, jika ada masalah terkait saya, lebih baik bertanya langsung kepada saya, bukan melalui media sosial,” ujar Cellica, pada Rabu (20/11/2024).
Ia menekankan bahwa penggunaan media sosial haruslah bijak dan tidak menyakiti orang lain, serta berharap agar serangan terhadap dirinya dihentikan meski ia sudah tidak menjabat sebagai Bupati Karawang.
Cellica juga menegaskan bahwa kesabaran ada batasnya, dan ia merasa sudah cukup menerima perlakuan tersebut.
“Harapannya, ini bisa menjadi pembelajaran bagi banyak pihak,” imbuhnya.
Saat ini, laporan tersebut tengah diproses oleh Polres Karawang.
Cellica berharap (AS) dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang lebih bijaksana.
“Jika (AS) seorang warga negara yang taat hukum, ia seharusnya datang untuk diperiksa dan memberikan keterangan. Kami hanya ingin tahu mengapa ini terus berlanjut,” tutupnya.
Reporter : Deden