Advertisement
KARAWANG | Portanews18.com - Polres Karawang menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Banser Karawang dan PCNU Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait insiden pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Pasar baru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku berinisial JK dan AM yang sempat buron dan pihak Polres Karawang telah menerbitkan DPO kepada para pelaku tersebut," kata Kapolres AKBP Edwar Zulkarnaen dalam press rilis di Mako Polres Karawang, Senin 9 September 2024.
Dalam peristiwa tersebut, para pelaku menghadang iring-iringan mobil korban dengan tujuan mencari Kiai Imad, yang diinformasikan akan menghadiri acara di Ponpes Al Baghdadi, Rengasdengklok, Karawang. Tiga orang korban menjadi sasaran pengeroyokan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi satu rompi coklat, satu peci putih, satu kaos hitam lengan pendek, satu celana panjang lapangan berwarna krem dengan motif loreng coklat dan abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun enam bulan. ***