Advertisement
Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan lima laporan polisi. "Dua laporan di Polres Karawang dengan tiga tersangka, satu laporan di Polsek Kota Baru dengan lima tersangka, satu laporan di Polsek Cilamaya dengan satu tersangka, serta satu laporan di Polsek Ciater dengan satu tersangka," ungkap Edward.
Salah satu dari 10 pelaku adalah anak di bawah umur. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, salah satu pelaku didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sebagian besar aksi pencurian dilakukan di wilayah Kecamatan Kota Baru, dengan target utama sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini.
(Deden)