Advertisement
KARAWANG | Portanews18.com - Jajaran reserse kriminal polres Karawang satuan unit reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar konferensi pers di aula Mako Polres Karawang untuk mengungkap kasus kejahatan cabul yang dilakukan oleh seorang guru terhadap salah satu siswanya.
Pelaku tindak cabul ini dengan sengaja dan sering melakukan saat jam pelajaran, yang dilakukan mulai dari bulan Agustus 2022 hingga September 2023.
Kejahatan cabul ini pertama kali terungkap ketika kakak korban menemukan percakapan antara pelaku dan korban di ponsel korban pada tanggal 17 November 2023. Dalam percakapan tersebut, terdapat kalimat-kalimat yang melecehkan dan bujukan dari pelaku kepada korban.
“Untuk sementara korban pencabulan dilakukan oleh SP alias PJ (45) yang melapor ada lima orang. Penangkapan ini berdasarkan LP/B/1751/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 18 November 2023,” kata Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).
Dengan mengatakan “Mau diajarin enggak, biar nilainya bagus”, sehingga korban mau dan pelaku bisa
melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban dengan cara digerayangi bagian tubuh korban.
Lanjut Jalil, pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui perbuatan tersangka, awalnya hari Jumat (17/11/2023), kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pada bulan Agustus 2023 di ponsel korban ada chat tersangka dan korban.
Namun, karena pelaku merupakan pendidik, maka ancaman pidananya akan dikurangi menjadi sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan. Hal ini sesuai dengan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang yang sama. Sebagai pelaku kejahatan cabul, pelaku akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kejahatan dan pelecehan. Selain memberikan hukuman kepada pelaku, juga penting untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang perlindungan anak di masyarakat.
Reporter : Jen